Al-Jamu wattartib Oleh : Fajri Hidayat Al-Bughory
Banyak diantara
saudara kita para muslimin yang
mengatakan bahwasanya Negara Indonesia bukanlah
termasuk Negara Islam karena hukum di indonesia berlandas kepada Thogut ‘ Pancasila’,dan pada akhirnya lahirlah dari stetmen tersebut wacana yang
mengatakan bahwasanya Presiden Indonesia adalah Kafir sehingga haram hukumnya
untuk ditaati.
Apakah benar demikian ??? Insya ALLOh
dalam tulisan ini saya akan membahasan secara ringkas masalah ini ( dengan
kadar keilmuan saya yang sedikit ini dalam menukil pendapat Ulama Ahlus sunnah
wal jamaah ), dan sekaligus menjadi sedikit bahan renungan serta bantahan
terhadap pemikiran takfir yang melanda sebagian muslimin yang mau tidak mau pemikiran mereka ternyata telah terkontaminasi Akidah dan pemikiran Sesat para Khowarij!!-Waliyadzu billah
A. Indonesia
bukan Negara Islam ???
Sebelum kita membahas apakah
Indonesia Negara Islam atau bukan, kita harus mengetahui dulu apa itu Darul (
Negara ) Islam dan Darul Kufur( atau bisa dikatakan juga Daulah Islamiyyah
dan Daulah Kafiroh )[1].
Para ulama' ahlus sunnah membagi
suatu negeri menjadi 2 macam yaitu Darul Islam dan Darul Kufur, namun mereka berbeda
pendapa tentang indikasi yang dijadikan patokan
dalam menghukumi suatu negeri apakah Darul Islam atau Darul Kufur, namun
yang paling Rojih adalah bahwa suatu negeri
dikatakan Darul Islam jika mayoritas
penduduknya muslim Dan amalan serta syi'ar – syi'ar Islam tampak pada penduduk negeri tersebut[2] seperti adzan, shalat 5 waktu, shalat Jum'at, Shalat 'Ied
dan lain sebagainya[3], adapun
dalilnya adalah :
“Dari Anas bin Malik radhiyallaHu 'anHu, ia
berkata, "Adalah Rasulullah jika hendak menyerang daerah musuh ketika terbit fajar.Beliau menunggu suara
adzan, jika beliau mendengar adzan maka beliau menahan diri, dan jika tidak
mendengar maka beliau menyerang"[4]
1.
Al-Imam an-Nawawi
rahimahullah berkata,"Hadits ini menunjukan bahwa adzan menahan serangan
kaum muslimin kepada penduduk negeri daerah tersebut, karena adzan tersebut merupakan dalil atas keislaman mereka" [5]
2.
Al-Imam Qurthuby berkata, "Adzan adalah tanda yang
membedakan antara Darul Islam dan Darul Kufur" [6]
3.
Az Zaqarny berkata,
"Adzan adalah syi'ar Islam dan termasuk tanda yang membedakan Darul Islam
dan Darul Kufur"[7]
Sekarang mari kita lihat diNegeri terciinta Indonesia ini, Apakah
Syiar-syiar agama dilarang oleh pemerintah? Apakah diNegeri kita ini suara
Adzan tak terdengar lagi?? Apakah pemerintah melarang kita untuk menegakan
Sholat??? Jawabannya pasti tidak, dan inilah sebabnya bahwasanya Negara Islam
termasuk Negara Islam.
Dan kalau kita mau jujur serta memperhatikan bahwasanya tidak semua hukum di Indonesia menggunakan hukum
kafir, coba kita lihat hukum pernikahan, warisan, perceraian dan lain
sebagainya yang kesemua itu ternyata
dari hukum Islam, bukankah itu merupakan Syiar agama??
Maka anehlah perkataan Usamah bin
Laden – Semoga Alloh memaafkannya dan kita semua- Sebagaimana dimuat dalam
koran Ar-Ra`yil ‘Am Al-Kuwaiti edisi
11-11-2001 M, Usamah bin Laden menjawab:
“Hanya Afghanistan sajalah Daulah Islamiyyah itu.Adapun Pakistan. dia memakai
undang-undang Inggris. Dan saya tidak menganggap Saudi itu sebagai negara
Islam…” (????????!!!!!!!!!????????) Jika ia telah menghukumi negara Arab,
terkhusus Saudi Arabia sebagai negara kafir —padahal di Saudi Arabia telah
diterapkan syi’ar-syi’ar Islam secara umum dan menyeluruh bahkan ditegakkan
pula hukum-hukum had dan hukum Islam yang lainnya—maka bagaimana dengan Indonesia ini?[8]
Maka akibat dari keputusan tersebut di
atas melahirkan keputusan berikutnya, yaitu: kewajiban memerangi negara-negara
tersebut .Kita berdoa kepada Allah
semoga memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada kaum muslimin untuk
kembali kepada jalan pemahaman yang lurus, yaitu pemahaman as-salafush shalih,
generasi terbaik umat ini.