Assalamualaikum,
Apa hukum wanita Haidh masuk
kemasjid??? Dan jika tidak boleh, apakah ada keringanan untuk Ustadzah yang mengajar
dimasjid??Barokallohu fik
Sholihin ( 085784XXXXXX )
JAWABAN:
Wa’alaikumussalam
warohmatulloh wabarokatuh
Dari zaman kezaman masalah ini memang sudah dikhilafkan (
perselisihkan ) para Ulama, dan sebagian ada yang mengatakan kebolehannya, ada
pula yang tegas melarangnya.
Dan sebelumnya kami nasehatkan, bagi kita
Thollabul Ilmi ( Penuntut Ilmu ) hendaklah tidak meruncing keadaan dengan
menyalahkan orang lain yang tidak sependapat, Karena hal ini adalah Masalah
Fiqh, dan masalah Fiqh adalah Amrun Wasi’ ( masalah yang lapang ) yang tidak
aneh jika ada perselisihan.
Al-Imam
Qotadah – Rohimahulloh- berkata :
من لم
يعرف الاختلاف لم يشم رائحة الفقه بأنفه
“ Siapa yang tidak mengetahui perselisihan
Ulama ( dalam masalah
Fiqih ), maka dia belum mencium Sedapnya Fiqh dengan Hidungnya “[1]
Dan bagi kita adalah, Mencari HUJJAH ( Argumen
) dan mengamalkan apa yang kita yakini kebenaran yang berlandaskan argumen
tersebut.
Dan pada kesempatan kali ini, Insya Alloh kami hanya sekedar membahas boleh tidaknya Wanita Haidh masuk masjid, adapun orang yang junub kami tidak menjelaskannya secara detail, karena sebagian Ulama memberikan Syarat-syarat tertentu bagi mereka yang terkena janabah untuk masuk kedalam masjid.
Dan Masalah boleh tidaknya Wanita yang sedang Haidh masuk kemasjid, Para Ulama setidaknya terbagi menjadi 3 pendapat. Yaitu[2] ;
Dan Masalah boleh tidaknya Wanita yang sedang Haidh masuk kemasjid, Para Ulama setidaknya terbagi menjadi 3 pendapat. Yaitu[2] ;
1.
Tidak
boleh sama sekali, wanita haidh masuk kemasjid !!! dan ini pendapat Al-Imam
Malik[3]
2.
Tidak
boleh bagi Wanita Haidh masuk kemasjd kecuali sekedar berlalu saja, ini
pendapat Al-Imam As-Syafi’i dan Al-Imam Ahmad[4]
3.
Boleh
secara Mutlaq Ini adalah pendapat Al-Imam Daud Adzhohiry.[5]
Dan
untuk mempersingkat pembahasan, kami akan menjelaskan secara globalnya saja.
Pada
dasarnya perselisihan mereka – rohimahumulloh- terletak pada :