Dengan Menyebut nama ALLAH yang Maha Pengasih & Maha Penyayang

Translate

Sabtu, 10 Desember 2011

kafirkah negara indonesia ???

Kafirkah Negara indonesia ???

Al-Jamu wattartib Oleh : Fajri Hidayat Al-Bughory

Banyak diantara saudara kita para muslimin  yang mengatakan bahwasanya Negara Indonesia bukanlah  termasuk Negara Islam karena hukum di indonesia berlandas kepada Thogut  ‘ Pancasila’,dan pada akhirnya  lahirlah dari stetmen tersebut wacana yang mengatakan bahwasanya Presiden Indonesia adalah Kafir sehingga haram hukumnya untuk ditaati.
Apakah benar demikian ??? Insya ALLOh dalam tulisan ini saya akan membahasan secara ringkas masalah ini ( dengan kadar keilmuan saya yang sedikit ini dalam menukil pendapat Ulama Ahlus sunnah wal jamaah ), dan sekaligus menjadi sedikit bahan renungan serta bantahan terhadap pemikiran takfir yang melanda  sebagian muslimin yang mau tidak mau pemikiran mereka ternyata telah terkontaminasi Akidah dan pemikiran Sesat para Khowarij!!-Waliyadzu billah

A. Indonesia bukan Negara Islam ???
                Sebelum kita membahas apakah Indonesia Negara Islam atau bukan, kita harus mengetahui dulu apa itu Darul ( Negara ) Islam dan Darul  Kufur( atau bisa dikatakan juga Daulah Islamiyyah dan Daulah Kafiroh )[1].
                Para ulama' ahlus sunnah membagi suatu negeri menjadi 2 macam yaitu Darul Islam dan Darul Kufur, namun mereka berbeda pendapa tentang indikasi yang dijadikan  patokan dalam menghukumi suatu negeri apakah Darul Islam atau Darul Kufur, namun yang paling Rojih adalah bahwa suatu negeri  dikatakan  Darul Islam jika mayoritas penduduknya  muslim Dan amalan serta  syi'ar – syi'ar Islam  tampak pada penduduk negeri tersebut[2] seperti adzan, shalat 5 waktu, shalat Jum'at, Shalat 'Ied dan lain sebagainya[3], adapun dalilnya adalah :
Dari Anas bin Malik radhiyallaHu 'anHu, ia berkata, "Adalah Rasulullah jika hendak menyerang daerah musuh ketika terbit fajar.Beliau menunggu suara adzan, jika beliau mendengar adzan maka beliau menahan diri, dan jika tidak mendengar maka beliau menyerang"[4]
1.       Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata,"Hadits ini menunjukan bahwa adzan menahan  serangan  kaum muslimin kepada penduduk negeri daerah tersebut, karena adzan  tersebut  merupakan  dalil atas keislaman mereka" [5]
2.       Al-Imam  Qurthuby  berkata, "Adzan adalah tanda yang membedakan antara Darul Islam dan Darul Kufur" [6]
3.       Az Zaqarny berkata, "Adzan adalah syi'ar Islam dan termasuk tanda yang membedakan Darul Islam dan Darul Kufur"[7]
Sekarang mari kita lihat diNegeri terciinta Indonesia ini, Apakah Syiar-syiar agama dilarang oleh pemerintah? Apakah diNegeri kita ini suara Adzan tak terdengar lagi?? Apakah pemerintah melarang kita untuk menegakan Sholat??? Jawabannya pasti tidak, dan inilah sebabnya bahwasanya Negara Islam termasuk Negara Islam.
Dan kalau kita mau jujur serta memperhatikan  bahwasanya  tidak semua hukum di Indonesia menggunakan hukum kafir, coba kita lihat hukum pernikahan, warisan, perceraian dan lain sebagainya yang kesemua itu ternyata  dari hukum Islam, bukankah itu merupakan Syiar agama??
Maka anehlah perkataan Usamah bin Laden – Semoga Alloh memaafkannya dan kita semua- Sebagaimana dimuat dalam koran Ar-Ra`yil ‘Am  Al-Kuwaiti edisi 11-11-2001 M,  Usamah bin Laden menjawab: “Hanya Afghanistan sajalah Daulah Islamiyyah itu.Adapun Pakistan. dia memakai undang-undang Inggris. Dan saya tidak menganggap Saudi itu sebagai negara Islam…” (????????!!!!!!!!!????????) Jika ia telah menghukumi negara Arab, terkhusus Saudi Arabia sebagai negara kafir —padahal di Saudi Arabia telah diterapkan syi’ar-syi’ar Islam secara umum dan menyeluruh bahkan ditegakkan pula hukum-hukum had dan hukum Islam yang lainnya—maka bagaimana dengan  Indonesia ini?[8]
Maka akibat dari keputusan tersebut di atas melahirkan keputusan berikutnya, yaitu: kewajiban memerangi negara-negara tersebut .Kita berdoa kepada Allah  semoga memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada kaum muslimin untuk kembali kepada jalan pemahaman yang lurus, yaitu pemahaman as-salafush shalih, generasi terbaik umat ini.

Senin, 04 Juli 2011

TATA TERTIB MPQS AL-ISTIQOMAH


Majelis Pendidikan Al-Qur’an & as-Sunnah ( MPQS )
AL-ISTIQOMAH
Sekretariat : Musholla Al-Istiqomah
Jl. Poster 37, Kp. Cikuda Rt 37/16 Ds. Bojongnangka Kec. Gunungputri Kab. Bogor 16963,
Telp : 0838 9841 4701,  Blog : www.mpqsal-istiqomah.blogspot.com

TATA TERTIB SANTRI MPQS AL-ISTIQOMAH

      A.      Saat berada ditempat pengajian
                 Datang tepat waktu
1.1.Datang selambat-lambatnya 5 menit sebelum masuk dan tidak terlambat
1.2.Tidak mengganggu kelas lain yang sedang melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
1.3.Membawa alat tulis, buku Iqro/juz ‘amma/Al-Qur’an dan buku yang diberikan serta berkaitan dengan pengajian dan tidak diperkenankan untuk membawa selain yang tersebut diatas kecuali dengan seizin Guru atau kepala sekolah

















































                  Tertib dan tenang diruang kelas
2.1.Tertib ketika doa masuk & pulang
2.2.Menghomati & Mentaati guru
2.3.Berjalan ketika berada di dalam ruangan ( tidak berlari )
2.4.Mengerjakan setiap tugas tepat waktu
2.5.Tertib dan tenang dalam belajar

Rabu, 01 Juni 2011

Daftar Nama santri MPQS Al-Istiqomah Tahun Ajaran 2011/2012


NAMA-NAMA SANTRI MPQS AL-ISTIQOMAH
TAHUN AJARAN 2011 / 2012 
Qism : Nidzhomy ( reguler )
  
Kelas : 1 / Ibnu Abbas.
    
\Nis
Nama Santri
Alamat


11001
Devina Salvarina
Kp Cikuda Rt 34 / 15, ds Bojongnangka

01022
Firuz Zahran Ramadhan
Kp Cikuda Rt 37 / 16, ds Bojongnangka

11002
Halimatu Aurellia
Kp Cikuda Rt 37 / 16, ds Bojongnangka

11003
Irvan Hadi Putra
Kp Cikuda Rt 30 / 14, ds Bojongnangka

11004
Labib Nur Ihsan
Kp Cikuda Rt 37 / 16, ds Bojongnangka

11005
Marcelino Salman
Kp Cikuda Villa permata mas

01023
Muhammad Afif Nurizki
Kp Cikuda Rt 37 / 16, ds Bojongnangka

11006
Muhammad Arga Khalif
Kp Cikuda Rt 35 / 16, ds Bojongnangka

11007
Muhammad Rasya Syaputra
Kp Cikuda Rt 35 / 16, ds Bojongnangka

11008
Muhammad Rava Aditia
Kp Cikuda Rt 35 / 16, ds Bojongnangka

11009
Muhammad Zahran Fahreji
Kp Cikuda Rt 37 / 16, ds Bojongnangka

11010
Nabila
Kp Cikuda Rt 37 / 16, ds Bojongnangka

11011
Nazwa Salsabila
Kp Cikuda Rt 36 / 16, ds Bojongnangka

11012
Phadli Akmal
Kp Cikuda Rt 37 / 16, ds Bojongnangka

11012
Putri Pitriana
Kp Cikuda Rt 34 / 15, ds Bojongnangka

11013
Salsabila
Kp Cikuda Rt 34 / 15, ds Bojongnangka


Samsul Muarif
Kp Cikuda Rt 37 / 16, ds Bojongnangka

01014
Siti Fauziah
Kp Cikuda Rt 33 / 15, ds Bojongnangka

11014
Tubagus Hardika
Kp Cikuda Rt 30 / 14, ds Bojongnangka

01021
Yanendra Auri Jati
Kp Cikuda Rt 37 / 16, ds Bojongnangka

01015
Suci Aprilian
Kp Cikuda Rt 35 / 16, ds Bojongnangka









Wali kelas                                       Kepala Sekolah



   ( Sinta )                                      ( Fajri Hidayat )
* Nis yang kosong, akan diisi menyusul setelah persetujuan dari lembaga