Dengan Menyebut nama ALLAH yang Maha Pengasih & Maha Penyayang

Translate

Minggu, 03 Maret 2013

Najis kah Parfum beralkohol???

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh .
Ustadz bolehkah kita memakai Parfum yang beralkohol saat mau Sholat??? Dan apakah Alkohol termasuk najis?? 
jawab dengan cepat ya ustadz... :) Syukron...

                                                                                                      Dewi N……….  ( 081266XXXXXX )

Jawaban
Waalaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh
Segala puji bagi Allah, satu-satunya sesembahan yang berhak untuk disembah. Sholawat dan salam tidak lupa kita tujukan kepada Nabi Muhammad, keluarga, para sahabatnya serta para pengikutnya dengan baik hingga hari kiamat.
Sholat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan serta dianjurkan untuk laki-laki dan perempuan, Namun bagaimana dengan Parfum Alkohol???
Dan pembahasan ini, kami jabarkan sebagai berikut ini
1. Parfum Alkohol dalam tinjauan Ilmiyah
ukhtyl karimah – semoga Alloh senantiasa menjagamu - Sebelum kami menjawab pertanyaan Anti – rohimakillah-, kami akan jabarkan komponen pembentukan Parfum Alkohol  yang kami tahu ( jika salah tolong tegur ) yang kami dapatkan dari salah seorang Guru kami yang mulia –semoga Alloh menjaganya –
Minyak wangi atau Parfum  rata-rata terdiri dari bahan esensial yang mengandung wangi-wangi tertentu, dan bahan esensial tersebut ternyata mengandung  senyawa yang tidak larut air seperti terpen atau fenil propanoid, dan adapun zat yang dapat melarutkan senyawa tersebut bisa menggunakan Bahan Alami ( sehingga kita mengenalnya dengan parfum non Alkohol )  dan ada juga pelarut organic dari bahan Sintesis Kimia (sehingga kita mengenal ini Parfum beralkohol)., dan eltanol lah salah satunya dan etanol atau disebut Etil alcohol adalah Alkohol murni, yang nyata-nyata kami katakan lagi bahwa etil etanol adalah ALKOHOL yang ternyata biasa didapat didalam minuman keras.
Namun ternyata....
Zat Etanol merupakan Zat yang mudah menguap dan terbakar, dan tugas Etanol diparfum hanya untuk mencairkan komponen wangi-wangian dan jika ia disemprotkan kebadan,  zat tersebut langsung menguap ( karena ia mudah menguap ) yang tinggal hanya komponen wangi-wangiannya saja. – Wallohu Alam
Sehingga jelaslah, bahwa zat yang menempel dibaju, adalah wangi-wangian saja,yang zat tersebut tidak mengandung najis,  jadi mengapa tidak boleh ???  

 2.  Parfum alcohol dalam tinjauan Syariat
     Dan jika memang benar, seumpamanya dalam  parfum tersebut ternyata senyawa Alkoholnya tidak hilang, sehingga Alkohol tersebut menempel dibaju, apakah Alkohol tersebut najis, sehingga  tidak boleh Sholat dengan menggunakanya.
     Para ulama memang sepakat Bahwa Khomr ( Minuman keras ) atau minuman yang mengandung Alkohol yang menyebabkan Mabuk jika meminumnya hukumnya adalah HARAM , namun apakah sesuatu yang haram itu Najis ??
     Nha  dalam masalah kenajisan Alkohol ini, para ulama berbeda pendapat. dan kami sajikan pendapat – pendapat mereka secara ringkas serta kami sajikan pendapat yang paling kuat –menurut kami- untuk Ukhty dan sahabat pembaca lainya,  berikut ini :
Para Ulama berbeda pendapat mengenai kenajisan Alkohol menjadi 2 pendapat, yaitu :
ü AlKohol adalah najis
Ini adalah pendapat Jumhur Al-ulama dan para Imam madzhab, adapun Hujjah mereka adalah Firman Alloh ‘azza wajalla :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ
“ Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras , berjudi, Berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah RIJSUN[1]
Dan kalimat RIJSUN diatas, mereka menafsirkannya dengan arti “ Najis “, dan beranjak dari hal tersebutlah maka merekapun menghukumi bahwa Alkohol adalah najis
ü Alkohol adalah Suci / bukan najis
Ini adalah pendapat Al-Imam Al-Muzany ( dari kalangan As-Syafi’iyyah ),  Laits, dan robi’ah, para Ahlul Hadits seperti Al-imam As-Shon’any dan Asyaukany juga berpendapat yang sama, diikuti pula oleh ulama Mutakhirin seperti Asyekh Ahmad Syakir dan syekh Al-Albany, adapun Hujjah mereka adalah bahwa kata RIJSUN pada Ayat diatas bukan berarti najis, namun perbuatan keji, Sebagaimana yang dikatakan oleh Sahabat Mulia Zaid bin Aslam – rodhiallohu Anhu-, dan Ibnu Abbas– rodhiallohu Anhu- menafsirkan kata tersebut dengan As-Sakhothu ( Jelek ), sedangkan Sa’id bin Zubair – rodhiallohu Anhu- menafsirkan dengan kata : Itsmun ( dosa ) [2]dan belum ada para salaf yang menafsirkan kata tersebut dengan Arti najis.
  
 Ø Pendapat yang paling kuat
Dan dari penjabaran singkat diatas, kami menyimpulkan bahwa Pendapat yang menyatakan Alkohol bukanlah najis lebih kuat, karena dilihat dari beberapa sisi:
1.      Ayat tersebut tidak menjelaskan  bahwa Minuman keras ( khomr ) bukanlah najis, karena beberapa Aspek, yaitu :
a)     Kata minuman keras pada ayat diiringi kata Patung berhala, Judi dan anak panah dan semua itu bukanlah najis, yang menyebabkan kita harus membersihkan tangan kita saat menyentuhnya. Dan perlu kita perhatikan, bahwa tidak semua yang haram menjadikan barang itu najis, seperti patung berhala pada ayat umpamanya, dzatnya tidaklah najis khan??
b)     Kata RIJSUN dalam Bahasa Arab memiliki beberapa Arti, diantaranya : Al-Qodzr 9 sesuatu yang kotor), Alharom ( haram ), Al-La’nah ( Laknat 0 dan lain sebagainya.
Dan lagi pula Kata RIJSUN terdapat pada beberapa ayat dalam Al-Qur’an yang ternyata artinya bukanlah najis , seperti Firman Alloh :
كَذَلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ
Dan demikian Alloh Menjadikan Ar-Rijsu kepada orang-orang yang beriman[3]
      Dan kata Rijsun diatas, maka tidak tepat diartikan dengan najis, namun artinya adalah ‘Adzab.
Dan firman Alloh ta’ala tentang orang-orang Munafik :
فَأَعْرِضُوا عَنْهُمْ إِنَّهُمْ رِجْسٌ
Naka Berpalinglah dari mereka, karena Meraka RIJSUN[4]
Maka tidaklah tepat rijsun ayat diatas diartikan najis, namun berarti Berjiwa Kotor
2.      Rosululloh tidak pernah mengatakan tentang kenajisan Khomr, bahkan ada suatu peristiwa dizamannya Khomr-Khomr mengalir dijalan-jalan kota madinah, sebagaimana yang dikatakan oleh Anas bin malik saat tiba pelarangan Khomr :
كُنْتُ سَاقِيَ الْقَوْمِ يَوْمَ حُرِّمَتْ الْخَمْرُ فِي بَيْتِ أَبِي طَلْحَةَ وَمَا شَرَابُهُمْ إِلَّا الْفَضِيخُ الْبُسْرُ وَالتَّمْرُ فَإِذَا مُنَادٍ يُنَادِي فَقَالَ اخْرُجْ فَانْظُرْ فَخَرَجْتُ فَإِذَا مُنَادٍ يُنَادِي أَلَا إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ قَالَ فَجَرَتْ فِي سِكَكِ الْمَدِينَةِ
Dulu saya memberikan Minum sekelompok orang [5]di rumah Abu Tolhah pada hari ketika Khomr diharamkan,  dan tidaklah mereka minum kecuali Khomr yang terbuat dari Kurma, dan tiba-tiba ada yang orang yang berteriak mengumumkan sesuatu, maka Abu ubaidah berkata : keluar dan lihatlah ( apa yang terjadi ), maka aku pun keluar, dan kemudian orang itu mengumumkan Bahwa Khomr telah diharamkan, dan Anas bin malik berkata, maka mengalirlah Khomr khomr ( kerena dibuang ) di jalan jalan kota madinah [6]

Dan ini sebagai bukti, bahwa Khomr bukanlah Najis, sehingga Khomr tatkala itu mengalir dijalan Kota Madinah dan Rosul tidak memperotesnya.

Dan ada pula Hadits lain –sekalipun tidak inplisit mengatakan ketidak najisan Khomr- yaitu perkataan Rosul tentang Khomr, sebagaimana yang ditanyakan Ibnu wa’lah Al-mishry –rodhiyallohu ‘anhu-:
أَنَّهُ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ عَمَّا يُعْصَرُ مِنْ الْعِنَبِ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَهْدَى رَجُلٌ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَاوِيَةَ خَمْرٍ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ اللَّهَ حَرَّمَهَا قَالَ لَا فَسَارَّهُ رَجُلٌ إِلَى جَنْبِهِ فَقَالَ لَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَ سَارَرْتَهُ فَقَالَ أَمَرْتُهُ أَنْ يَبِيعَهَا فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الَّذِي حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا فَفَتَحَ الرَّجُلُ الْمَزَادَتَيْنِ حَتَّى ذَهَبَ مَا فِيهِمَا
Sesungguhnya Dia bertanya kepada Ibnu Abbas tentang Hukum perasan Anggur ( khomr ), maka Ibnu Abbas berkata : ada seorang laki laki meminta petunjuk kepada Rosululloh –sholallohu ‘alaihi wasallam- tentang riwayat Khomr, Maka Rosululloh berkata kepadanya : Sebagai mana yang telah engkau ketahui bahwa Allohlah yang mengharamkannya, kemudian Laki-laki itu berkata : tidak…, Kemudian Orang itu membisikan sesuatu kepada orang yang disebelahnya,  ??, Maka Rosululloh bertanya : Apa yang kamu bisikan???, maka dia berkata : saya menyuruhnya untuk menjualnya Wahai rosululloh…, Maka Rosulpun berkata : Sesungguhnya Allohlah yang mengharamkannya untuk diminum, dan mengharamkannya untuk dijual, maka sontak laki-laki itupun membuka 2 Drum Khomrnya, dan menumpahkannya sampai habis[7]

Maka perhatikanlah, Laki-laki tersebut Menumpahkan Khomr didepan Rosululloh, namun Rosululloh tidak protes, dan tidak menyuruh orang tersebut membersihkannya dengan cara menuangkan Air keatasnya, dan Bukankah  Rosul menyuruh Sahabat untuk menuangkan Air keatas Air kencing orang badui?? Namun mengapa Khomr tidak??? Padahal dalam Qoidah : takhirul Bayan Indal hajah la yajuz (  Menunda Penjelasan saat dibutuhkan, tidaklah boleh..!!!) maka inilah yang mengkuatkan kami tentang Kesucian ( Tidak najis ) khomr –Wallohu a’lam

3.      Hukum Asal dari segala sesuatu adalah Thohir ( suci ) sebagaimana yang telah ditetapkan Qoidah Fiqhiyyah, sesuatu dapat dikatakan najis atau tidak suci, ketika ada Dalil yang Shohih baik dari Al-Qur’an maupun Sunnah maupun Qiyas Mudill, jika tidak ada, maka Hukumnya kembali pada asalnya, yaitu lagi-lagi kami menyebutkan Kaidah Al-baro’ah Ashliyyah ( kembali pada hokum Asal ) – Wallohu A’lam
     Sekalipun kita telah mengetahui bahwa Al-kohol bukanlah najis. Namun sebaiknya kita pakai non Alkohol saja lah… loh mengapa???? karena Alhamdulillah, dinegeri yang kita cintai ini Parfum Non Alkohol tersebar disegala penjuru, tidaklah sulit menemukan Parfum non Alkohol, maka sebaiknya kita mencukupkan diri dengan itu, dengan keyakinan bahwa Orang yang Sholat memakai parfum Nonalkohol tetap Sah Sholatnya.
Semoga jelas dan dapat dipahami… eeeeeeeeeeeeeeit…. Belum selesai
Dan terkhusus buat anti dan sejenis anti ( perempuan maksudnya…heheheh ) saya tambahkan pembahasanya lagi, bahwa :
Wanita Muslimah dilarang keras memakai Parfum jika keluar rumah, cukupkan diri untuk tampil menutup aurat dan menjauhkan diri untuk “menarik perhatian” laki-laki dengan Aroma-aroama wangi, kasihan tuh laki-laki termasuk ana juga, diuji melulu keimanannya…. . Ingatlah wahai Akhwatyl Muslimaat laki-laki didunia ini tidak semuanya “jinak”, karena Ribuan Buaya darat tak jemu menunggu untuk menyergap mangsanya… maka jangan sampai Antuna member celah lebar untuk mereka,  hati – hati ya akhwaty Fillah…!!!, cukuplah yang ukhty “tarik-tarik” perhatiannya dengan wangi semerbak Ukhty suami ukhty yang dirumah
Rosululloh dengan tegas melarang wanita Berparfum untuk selain Suaminya :
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” [8]
Begitu kerasnya Rosul melarangnya… maka jauhilah yaaa Akhwaat…!!!
Semoga bermanfaat…
Dan sholawat beserta salam tetap tercurah kepada nabi kita yang mulia Muhammad –sholallohu Alaihi wasallam-, dan akhir seruan kami.. Alhamdulillahi Robbil ‘Alamin
Penjawab : Fajri Hidayat Alfauzy





[1] Surat Al-Maidah : 90
[2] Lihat Tafis Al-Qur’an Al-Adzhim, Al-Imam Ibnu Katsir pada penafsiran ayat ini.
[3] Surat Al-An’am :120
[4] Surat At-Taubah : 95
[5] Dalam riwayat yang lain mereka adalah Abu Ubaidah Bin jarroh, Abu Tolhah dan Ubai bin Ka’b ( Lihat Shohih Al-Bukhory no 5154 ), dan jumlah mereka semua ada 11 orang
[6] Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Al-bukhory dalam shohihnya No 5154, Al-Imam Muslim pada Shohihnya No 3662, Al-Imam Abu Dawud dalam Sunannya No 3188, dan Ini lafadz dari Muslim
[7] Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam malik dalam Al-Muwatho 5/247, Al-Imam Muslim dalam Shohihnya No 2957, Al-imam An-nasa’i dalam Sunannya No 4585, Al-Imam Ahmad dalam Musnadnya 4/469
[8] Hadits ini diriwayatkan oleh Al-imam An Nasa’I dalam Sunannya 15/370, Abu Daud 11/229 , Tirmidzi  9/469 dan Ahmad 40/196.

2 komentar:

  1. Terima kasih banyak atas infonya gan.
    Lumayan nambah elmu.

    Parfum Original :
    Parfum laki-laki.


    ----------------

    BalasHapus
  2. Terima kasih infonya gan.
    Lumayan buat nambah wawasan.

    Gema Parfum
    Minyak wangi untuk laki-laki.

    ----------

    BalasHapus