Assalamualaikum,
Apa hukum wanita Haidh masuk
kemasjid??? Dan jika tidak boleh, apakah ada keringanan untuk Ustadzah yang mengajar
dimasjid??Barokallohu fik
Sholihin ( 085784XXXXXX )
JAWABAN:
Wa’alaikumussalam
warohmatulloh wabarokatuh
Dari zaman kezaman masalah ini memang sudah dikhilafkan (
perselisihkan ) para Ulama, dan sebagian ada yang mengatakan kebolehannya, ada
pula yang tegas melarangnya.
Dan sebelumnya kami nasehatkan, bagi kita
Thollabul Ilmi ( Penuntut Ilmu ) hendaklah tidak meruncing keadaan dengan
menyalahkan orang lain yang tidak sependapat, Karena hal ini adalah Masalah
Fiqh, dan masalah Fiqh adalah Amrun Wasi’ ( masalah yang lapang ) yang tidak
aneh jika ada perselisihan.
Al-Imam
Qotadah – Rohimahulloh- berkata :
من لم
يعرف الاختلاف لم يشم رائحة الفقه بأنفه
“ Siapa yang tidak mengetahui perselisihan
Ulama ( dalam masalah
Fiqih ), maka dia belum mencium Sedapnya Fiqh dengan Hidungnya “[1]
Dan bagi kita adalah, Mencari HUJJAH ( Argumen
) dan mengamalkan apa yang kita yakini kebenaran yang berlandaskan argumen
tersebut.
Dan pada kesempatan kali ini, Insya Alloh kami hanya sekedar membahas boleh tidaknya Wanita Haidh masuk masjid, adapun orang yang junub kami tidak menjelaskannya secara detail, karena sebagian Ulama memberikan Syarat-syarat tertentu bagi mereka yang terkena janabah untuk masuk kedalam masjid.
Dan Masalah boleh tidaknya Wanita yang sedang Haidh masuk kemasjid, Para Ulama setidaknya terbagi menjadi 3 pendapat. Yaitu[2] ;
Dan Masalah boleh tidaknya Wanita yang sedang Haidh masuk kemasjid, Para Ulama setidaknya terbagi menjadi 3 pendapat. Yaitu[2] ;
1.
Tidak
boleh sama sekali, wanita haidh masuk kemasjid !!! dan ini pendapat Al-Imam
Malik[3]
2.
Tidak
boleh bagi Wanita Haidh masuk kemasjd kecuali sekedar berlalu saja, ini
pendapat Al-Imam As-Syafi’i dan Al-Imam Ahmad[4]
3.
Boleh
secara Mutlaq Ini adalah pendapat Al-Imam Daud Adzhohiry.[5]
Dan
untuk mempersingkat pembahasan, kami akan menjelaskan secara globalnya saja.
Pada
dasarnya perselisihan mereka – rohimahumulloh- terletak pada :
1.
pemahaman dari Firman Alloh
dibawah ini :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا
تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا
جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا ........( An-Nisa : 43 )
Dan ini makna Leterlak ayat diatas :
Wahai orang-orang beriman, janganlah kalian Sholat sedangkan Kalian
dalam keadan Mabuk, sampai kalian
mengerti apa yang kalian katakan, dan jangan pula ketika kalian
sedang dalam keadaan junub kecuali Abirissabil
sampai kalian mandi, .......
Para Ulama berselisih pendapat tentang tafsir[6] وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
v Dan para Ulama yang melarang Wanita Haidh masuk masjid, berpendapat bahwa
yang dimaksud dengan kalimat tersebut adalah : ‘dan janganlah kalian mendekati masjid, sedangkan kalian dalam keaddan junb sampai kalian mandi
Mereka berdalil dengan Atsar ibnu Abbas –
rodhiAllou Anhuma-, beliau mengatakan :
حدثنا أحمد بن حازم قال، حدثنا عبيد
الله بن موسى، عن أبي جعفر الرازي، عن زيد بن أسلم، عن ابن يسار، عن ابن عباس:"ولا
جنبًا إلا عابري سبيل":، قال: لا تقرب المسجد إلا أن يكون طريقك فيه، فتمرّ مارًّا
ولا تجلس
Dari Ahmad Bin hazim, mengabarkan kepada kami Ubaidulloh
bin musa, dari Abu ja’far Ar-Rozy dari Zaid bin aslam, dari Ibnu yassar , dari
Ibnu Abbas : Dan janganlah masuk kedalam
masjid dan kamu dalam keadaan junub kecuali itu memang itu jalanmu, maka lewatlah dan jangan duduk.( Hr Al-Baihaqy )[7]
Namun derajatnya Ini DHO’IF,
Karena dalam sanadnay Abu ja’far
Isa bin Mahhan Ar-rozy, yang dikenal Buruk hafalannya, sebagaimana yang dikatakan
oleh Al-Fallas, dan Al-Imam Ahmad & An-Nasai melemahkannya, Dan ternyata Hadits ini
menyelisihi Hadits lain yang Shohih yang ternyata diriwayatkan dari Ibnu Abbas
juga [8]
Demikian pula Atsar lainnya, yang
didhoifkan para Ulama
v Dan ulama yang mengatakan kebolehannya, menafsirkan bahwa ayat tersebut
bermakna : dan Janganlah kalian Sholat dalam keadaan Junub ( Tanpa Berwudhu ),
kecuali ketika safar, sampai kalian Mandi, dan berhujjah dengan Atsar Inbnu
Abbas:
حدثنا وكيع عن
ابن ابي عروبة عن قتادة عن أبي مجلز عن ابن عباس (ولا جنبا إلا عابري سبيل) قال هو
المسافر.
Mengabarkan kepada kami Waqi’ dari Abi ‘Urubah dari Qotadah dari Ibnu
Mujallaz dari Ibnu Abbas ditafsir Wala junuban Illa ‘abiri Sabil dia berkata :
dia adalah Musafir
( Hr Ibnu Abi Syaibah ).[9]
Dan sebab turunnya ayat ini adalah pensyariatan
tayammum dan Rukhshoh Musafir, sebagaimana yang dikatakan oleh sahabat Mulia
Ali bin Abi Tholib –rodhiallohu anhu- :
حدثنا ابن حميد قال، حدثنا هارون بن
المغيرة، عن عنبسة، عن ابن أبي ليلى، عن المنهال بن عمرو، عن عباد بن عبد الله، عن
علي رضي الله عنه قال: نزلت في السفر:"ولا جنبًا إلا عابري سبيل"،"وعابر
السبيل"، المسافر، إذا لم يجد ماء تيمم.
Berkata : Ayat ini diturunkan berkenaan dengan Musafir,... Abirissabil..
artinya adalah Musafir, apabila tidak mendapatkan air, maka dia bertayammum (
Hr Al-Baihaqy )[10]
Yang kesimpulanya, ayat yang mulia ini diturunkan tentang dilarangnya
Minum Khomr ketika hendak Sholat ( Karena Ayat pengharaman khomr secara Mutlaq
belum diturunkan ), dan pensyariataan tayammum dan Rukhshoh untuk Mushafir,
dimana Seorang Musafir yang junub ketika dalam keadaan tidak ada air, dia boleh
bertayamum untuk melaksanakan Sholat, dan jika ada air maka iapun mandi. Sebagaimana yang dikatakan seorang Sohabat -rodhiyallohu anhu- :
عن الأسلع بن شريك قال : « كنت أرحل
ناقة النبي صلى الله عليه وسلم فأصابتني جنابة في ليلة باردة ، وأراد رسول الله صلى
الله عليه وسلم الرحلة ، فكرهت أن أرحل ناقته وأنا جنب ، وخشيت أن أغتسل بالماء البارد
فأموت أو أمرض ، فأمرت رجلاً من الأنصار فرحلها ، ثم رضفت أحجاراً فأسخنت بها ماء ،
فاغتسلت به . فأنزل الله { يا أيها الذين آمنوا لا تقربوا الصلاة
Dari Asla’ Bin Syarik, dia berkata : dulu
saya menuntun Unta Nabi –Sholallohu alaihi wasallam – dan saya mendapat Junub
pada saat malam hari yang dingin, dan Rosul ingin berangkat, dan saya tidak
suka jika saya menuntun Unta nabi sedangkan saya dalam keadaan junub, dan
sayapun takut untuk mandi pada saat itu, karena Airnya sangat dingin, yang akan
menyebabkan saya mati atau sakit. Maka saya menyuruh Sahabat Anshor untuk
menggantikan posisiku, kemudian saya menyalahkan api dengan batu untuk
menghangatkan Air yang dingin itu, dan akhirnya saya mandi dengan air tersebut,
kemudian Turunlah firman Alloh :” wahai orang-oramg yang beriman janganlah
engkau Sholat........( An-Nisa : 43 )[11]
2.
Dan sebab lain perselisihan Mereka, adalah Hadits berikut ini :
فَإِنِّي لَا أُحِلُّ
الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ
Sesungguhnya saya tidak menghalalkkan
Masjid ini untuk Orang haidh dan Junub [12]
Ada yang berpendapat tentang Kesahihan Hadits ini, ada
pula yang melemahkannya, dan otomatis yang Menshohihkan Hadits ini berpendapat
keharaman wanita Haidh masuk Masjid, dan demikian pula bagi siapa yang
melemahkan Hadits ini otomatis mengatakan kebolehan wanita Haidh masuk masjid
karena ketiadaan dalil yang melarangnya, dan Masalah ini kembali kepada asalnya
( Al-Baroah Al-Ashliyyah ) yaitu kebolehan. Karena dalam Qoidah
Fiqhiyyah dikatakan, Al-Ashlu fil Asya al-Ibahah ( Asal dari sesuatu itu (
selain perkara ibadah tentunya) adalah Boleh )
Dan yang benar – Wallohu a’lam- adalah Bahwa Hadits tersebut adalah DHOIF (
lemah )
Ø Karena Hadits ini diriwayatkan dari jalan Abdul wahid bin ziyad dari Aflat Bin
Kholifah dari Jasroh bin dajajah dari ‘Aisyah – rodhiyallohu Anha- ,
Ø dan dalam sanadnya terdapat :Aflat Bin Kholifah & Jasroh binti Dajajah
Ø Berkata Ibnu Rojab Dalam Fath Al-bary : “dalam Sanadnya
terdapat kelemaha”n [13]
Ø Berkata Al-Hafidz Azzalaily dalam Nashoburroyah : “Para
ulama mengatakan Aflat Bin Kholifah adalah Perawi yang tidak dikenal dan tidak
sah berHujjah dengan Haditnya”[14]
Ø Berkata Al-Imam Al-Bukhory : “dalam jasroh Binti
dajajah terdapat keanehan-keanehan”[15]
Ø Berkata Al-imam Al-Baihaqy : “Hadits ini tidak kuat”[16]
Ø Berkata Al-Khotoby : “Hadits ini dilemahkan oleh jamaah
Ahlul Hadits”[17]
Setelah pemaparan singkat diatas, jelaslah Bahwa tidak
ada dalil yang jelas Dan Shohih yang mendukukng keharaman Wanita haidh masuk
kemasjid, sehingga hal ini dihukumi kembali keasalnya yaitu boleh, atau dengan
kata lain kami lebih condong untuk mengatakan BAHWA WANITA
HAIDH BOLEH MASUK KEDALAM MASJID selama dia mempunyai kebutuhan yang penting
disana, seperti Tholabul Ilmi, mengajar yang seperti Ustadzah yang antum tanyakan atau urusan yang lainnya yang bersifat
penting. dan dapat menjaga darah haidh tersebut agar tidak jatuh masjid.
Karena, ada dari Shohabat dan juga Shohabiyat yang menginap bahkan
tinggal dimasjid, yang tentunya mereka tidak selamanya dalam keadaan Suci, dan
berikut kami paparkan Dalilnya :
1.
Budak
wanita yang Tinggal dimasjid
Sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Aisyah –Rodhiyallohu anha-
tentangnya :
فَكَانَ لَهَا خِبَاءٌ فِي الْمَسْجِدِ أَوْ حِفْشٌ..........
Dan perempuan itu punya Tenda kecil dimasjid[18]
2.
Seorang
laki-laki Hitam atau Wanita Hitam yang
tinggal dimasjid menjadi marbot
Sebagaimana
yang diriwayatkan dari Abi Hurairoh :
أَنَّ رَجُلًا أَسْوَدَ أَوْ امْرَأَةً سَوْدَاءَ
كَانَ يَقُمُّ الْمَسْجِدَ فَمَاتَ...........
Sesungguhnya Lelaki hitam atau Wanita yang
hitam[19]
yang biasa membersihkan kotoran dimasjid meninggal……………
3.
Kisah Ashabusshuffah ( Orang-orang Miskin
yang tinggal di serambi Masjid )
Sebagaimana Hadits yang
diriwayatkan Al-Bukhory dalam Shohihnya no 442
Dan sekiranya telah
gamblang, bahwa bagi kami Hukum Wanita haidh masuk masjid adalah boleh, namun
jika ada yang menyelisihi hal ini, maka tidak mengapa selama ada Argumen kuat
yang membuat dia yakin bahwa hal tersebut benar, karena sekali lagi kami
katakan masalah fiqh adalah Waasi’ ( Lapang ) dan hal ini hanyalah terbatas
pada masalah Fiqh saja tidak menyangkut masalah Aqidah.
Dan Sekalipun pandangan
kami Wanita Haidh boleh masuk kemasjid, namun dikarenakan alotnya perselisihan
Ulama dalam masalah ini, maka kami mengingatkan hendaklah WANITA HAIDH APALAGI
ORANG JUNUB TIDAK MASUK KEMASJID KECUALI ADA SEBAB PENTING YANG MENGHARUSKAN
DIA UNTUK MEMASUKINYA, seperti untuk Tholabul Ilmi, Mengajar yang seperti antum
tanyakan dan hal penting lainnya. – Wallohu ‘alam-
Mungkin hanya ini yang dapat kami sampaikan
agar tidak melebar kearah lainnya, dan Sungguh kebenaran hanyalah ditangan
Alloh Azza wajalla, kita hanya wajib berusaha mencari kebenaran tersebut. dan
harapan kami semoga jawaban ini bermanfaat untuk Penanya dan Para Muslimin
semuanya, sehingga menjadi tabungan diakhirat nanti
Segala puji bagi Alloh dan
Sholawat dan salam terhatur kepada nabi Mulia Muhammad – Sholallohu ‘alaihi
wasallam- dan akhirnya kami ucapkan AlHamdulillahi robbil ‘alamin
Penjawab : Fajri Hidayat Al-fauzy
[1] Lihat Hiqozul Himam 1/32
[2]
Pembahasan ini bisa diLihat di Bidayatul Mujtahid wanihayatul Muqtashid, hal
45, cet Dar Ibni Hazm
[3] Lihat Bidayatuk Mujtahid hal 45
[4] Lihat Majmu’ Syarh Al-muhadzab 2/183
[5] Al-Muhalla 2/183
[6] Lihat Di Tafsir At-thobary tentang ayat
ini
[7] Lihat As-Sunan Al-kubro 2/433
[8] Lihat Al-Jauhar An-Naqy Libni
At-turkamany 2/442
[9] Lihat Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah 1/183
[10] Lihat di Sunan Al-kubro 1/216, dan juga Ibnu
Jarir dalam tafsirnya 5/62, Ibnu Katsir dalam tafsirnya 1/501, dan As-Suyuthy
dalam Addurul Mantsur 2/165 )
[11] Lihat Tafsir Ad-Duror Al-manshur, Al-Imam
As-Suyuthy dalam tafsir An-nisa :43
[12]
Hadits ini diriwayatkan oleh abu dawud dalam Sunannya No 232, Ibnu Khuzaimah
dalam Shohihnya no1327, Al-Baihaqy dalam Sunan Al-Kubro 2/442,.
[13] Lihat
Fathul bary linbi Rojab 2/43
[14]
Lihat Nashoburroyah fi takhrij ahadits Al-hidayah 1/417
[15]
Lihat Tahdzibuttahdzib 12/406
[16]
Lihat Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab 2/160
[17]
Lihat tafsir ibni Katsir 1/501
[18]
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhory dalam Shohihnya no439, Ibnu
Hibban Dalam Shohihnya No 1682, dan Ibnu khuzaimah dalam shohihnya no 1269,
bahkan Al-Imam Al-Bukhory membuat bab
diHadits ini : BAB TIDURNYA SEORANG WANITA DIMASJID.
[19] Yang
benar Ialah Seorang Wanita Hitam yang tinggal menjadi Marbot dimasjid
sebagaimana yang dikatakan oleh Al-hafidz ibnu hajar dalam Fath Al-bary
Tidak ada komentar:
Posting Komentar