Dengan Menyebut nama ALLAH yang Maha Pengasih & Maha Penyayang

Translate

Sabtu, 23 Februari 2013

Bolehkah wanita Haidh masuk kemasjid ??



Assalamualaikum,
Apa hukum wanita Haidh masuk kemasjid??? Dan jika tidak boleh, apakah ada keringanan untuk Ustadzah yang mengajar dimasjid??Barokallohu fik
                                                                                    Sholihin    ( 085784XXXXXX )

JAWABAN:

Wa’alaikumussalam warohmatulloh wabarokatuh
Dari zaman kezaman masalah ini memang sudah dikhilafkan ( perselisihkan ) para Ulama, dan sebagian ada yang mengatakan kebolehannya, ada pula yang tegas melarangnya.
Dan sebelumnya kami nasehatkan, bagi kita Thollabul Ilmi ( Penuntut Ilmu ) hendaklah tidak meruncing keadaan dengan menyalahkan orang lain yang tidak sependapat, Karena hal ini adalah Masalah Fiqh, dan masalah Fiqh adalah Amrun Wasi’ ( masalah yang lapang ) yang tidak aneh jika ada perselisihan.
Al-Imam Qotadah – Rohimahulloh- berkata :
من لم يعرف الاختلاف لم يشم رائحة الفقه بأنفه
“ Siapa yang tidak mengetahui perselisihan Ulama  ( dalam masalah Fiqih ), maka dia belum mencium Sedapnya Fiqh dengan Hidungnya [1]
Dan bagi kita adalah, Mencari HUJJAH ( Argumen ) dan mengamalkan apa yang kita yakini kebenaran yang berlandaskan argumen tersebut.
Dan pada kesempatan kali ini, Insya Alloh kami hanya sekedar membahas boleh tidaknya Wanita Haidh masuk masjid, adapun orang yang junub kami tidak menjelaskannya secara detail, karena sebagian Ulama memberikan Syarat-syarat tertentu bagi mereka yang terkena janabah untuk masuk kedalam masjid.

Dan Masalah boleh tidaknya Wanita yang sedang Haidh masuk kemasjid, Para Ulama setidaknya terbagi menjadi  3 pendapat. Yaitu[2] ;
1.      Tidak boleh sama sekali, wanita haidh masuk kemasjid !!! dan ini pendapat Al-Imam Malik[3]
2.      Tidak boleh bagi Wanita Haidh masuk kemasjd kecuali sekedar berlalu saja, ini pendapat Al-Imam As-Syafi’i dan Al-Imam Ahmad[4]
3.      Boleh secara Mutlaq Ini adalah pendapat Al-Imam Daud Adzhohiry.[5]
Dan untuk mempersingkat pembahasan, kami akan menjelaskan secara globalnya saja.
Pada dasarnya perselisihan mereka – rohimahumulloh- terletak pada :


1.    pemahaman dari Firman Alloh  dibawah ini :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا ........( An-Nisa : 43 )
Dan ini makna Leterlak ayat diatas :
Wahai orang-orang beriman, janganlah kalian Sholat sedangkan Kalian dalam keadan Mabuk, sampai kalian  mengerti apa yang kalian katakan, dan jangan pula ketika kalian sedang dalam keadaan  junub kecuali Abirissabil sampai kalian mandi, .......
Para Ulama berselisih pendapat tentang tafsir[6] وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
v  Dan para Ulama yang melarang Wanita Haidh masuk masjid, berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kalimat tersebut adalah : ‘dan janganlah kalian mendekati masjid, sedangkan kalian dalam keaddan junb sampai kalian mandi
Mereka berdalil dengan Atsar ibnu Abbas – rodhiAllou Anhuma-, beliau mengatakan :
حدثنا أحمد بن حازم قال، حدثنا عبيد الله بن موسى، عن أبي جعفر الرازي، عن زيد بن أسلم، عن ابن يسار، عن ابن عباس:"ولا جنبًا إلا عابري سبيل":، قال: لا تقرب المسجد إلا أن يكون طريقك فيه، فتمرّ مارًّا ولا تجلس
Dari Ahmad Bin hazim, mengabarkan kepada kami Ubaidulloh bin musa, dari Abu ja’far Ar-Rozy dari Zaid bin aslam, dari Ibnu yassar , dari Ibnu Abbas :  Dan janganlah masuk kedalam masjid dan kamu dalam keadaan junub kecuali itu memang itu jalanmu, maka lewatlah  dan jangan duduk.( Hr Al-Baihaqy )[7]
Namun derajatnya Ini DHO’IF,
Karena dalam sanadnay Abu ja’far Isa bin Mahhan Ar-rozy, yang dikenal Buruk hafalannya, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Fallas, dan Al-Imam Ahmad & An-Nasai  melemahkannya, Dan ternyata Hadits ini menyelisihi Hadits lain yang Shohih yang ternyata diriwayatkan dari Ibnu Abbas juga [8]
Demikian pula Atsar lainnya, yang didhoifkan para Ulama

v  Dan ulama yang mengatakan kebolehannya, menafsirkan bahwa ayat tersebut bermakna : dan Janganlah kalian Sholat dalam keadaan Junub ( Tanpa Berwudhu ), kecuali ketika safar, sampai kalian Mandi, dan berhujjah dengan Atsar Inbnu Abbas:
حدثنا وكيع عن ابن ابي عروبة عن قتادة عن أبي مجلز عن ابن عباس (ولا جنبا إلا عابري سبيل) قال هو المسافر.
Mengabarkan kepada kami Waqi’ dari Abi ‘Urubah dari Qotadah dari Ibnu Mujallaz dari Ibnu Abbas ditafsir Wala junuban Illa ‘abiri Sabil dia berkata : dia adalah Musafir
 ( Hr Ibnu Abi Syaibah ).[9]

Dan sebab turunnya ayat ini adalah pensyariatan tayammum dan Rukhshoh Musafir, sebagaimana yang dikatakan oleh sahabat Mulia Ali bin Abi Tholib –rodhiallohu anhu- :
حدثنا ابن حميد قال، حدثنا هارون بن المغيرة، عن عنبسة، عن ابن أبي ليلى، عن المنهال بن عمرو، عن عباد بن عبد الله، عن علي رضي الله عنه قال: نزلت في السفر:"ولا جنبًا إلا عابري سبيل"،"وعابر السبيل"، المسافر، إذا لم يجد ماء تيمم.
Berkata : Ayat ini diturunkan berkenaan dengan Musafir,... Abirissabil.. artinya adalah Musafir, apabila tidak mendapatkan air, maka dia bertayammum ( Hr Al-Baihaqy )[10]
Yang kesimpulanya, ayat  yang mulia ini diturunkan tentang dilarangnya Minum Khomr ketika hendak Sholat ( Karena Ayat pengharaman khomr secara Mutlaq belum diturunkan ), dan pensyariataan tayammum dan Rukhshoh untuk Mushafir, dimana Seorang Musafir yang junub ketika dalam keadaan tidak ada air, dia boleh bertayamum untuk melaksanakan Sholat, dan jika ada air maka iapun mandi. Sebagaimana yang dikatakan seorang Sohabat -rodhiyallohu anhu- :
عن الأسلع بن شريك قال : « كنت أرحل ناقة النبي صلى الله عليه وسلم فأصابتني جنابة في ليلة باردة ، وأراد رسول الله صلى الله عليه وسلم الرحلة ، فكرهت أن أرحل ناقته وأنا جنب ، وخشيت أن أغتسل بالماء البارد فأموت أو أمرض ، فأمرت رجلاً من الأنصار فرحلها ، ثم رضفت أحجاراً فأسخنت بها ماء ، فاغتسلت به . فأنزل الله { يا أيها الذين آمنوا لا تقربوا الصلاة
Dari Asla’ Bin Syarik, dia berkata : dulu saya menuntun Unta Nabi –Sholallohu alaihi wasallam – dan saya mendapat Junub pada saat malam hari yang dingin, dan Rosul ingin berangkat, dan saya tidak suka jika saya menuntun Unta nabi sedangkan saya dalam keadaan junub, dan sayapun takut untuk mandi pada saat itu, karena Airnya sangat dingin, yang akan menyebabkan saya mati atau sakit. Maka saya menyuruh Sahabat Anshor untuk menggantikan posisiku, kemudian saya menyalahkan api dengan batu untuk menghangatkan Air yang dingin itu, dan akhirnya saya mandi dengan air tersebut, kemudian Turunlah firman Alloh :” wahai orang-oramg yang beriman janganlah engkau Sholat........( An-Nisa : 43 )[11]

2.    Dan sebab lain perselisihan Mereka, adalah Hadits berikut ini :
فَإِنِّي لَا أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ
Sesungguhnya saya tidak menghalalkkan Masjid ini untuk Orang haidh dan Junub [12]

Ada yang berpendapat tentang Kesahihan Hadits ini, ada pula yang melemahkannya, dan otomatis yang Menshohihkan Hadits ini berpendapat keharaman wanita Haidh masuk Masjid, dan demikian pula bagi siapa yang melemahkan Hadits ini otomatis mengatakan kebolehan wanita Haidh masuk masjid karena ketiadaan dalil yang melarangnya, dan Masalah ini kembali kepada asalnya ( Al-Baroah Al-Ashliyyah ) yaitu kebolehan. Karena dalam Qoidah Fiqhiyyah dikatakan, Al-Ashlu fil Asya al-Ibahah ( Asal dari sesuatu itu ( selain perkara ibadah tentunya) adalah Boleh )

Dan yang benar – Wallohu a’lam-  adalah Bahwa Hadits tersebut adalah DHOIF ( lemah )
Ø  Karena Hadits ini diriwayatkan dari  jalan Abdul wahid bin ziyad dari Aflat Bin Kholifah dari Jasroh bin dajajah dari ‘Aisyah – rodhiyallohu Anha- ,
Ø  dan dalam sanadnya terdapat :Aflat Bin Kholifah &  Jasroh binti Dajajah
Ø  Berkata Ibnu Rojab Dalam Fath Al-bary : “dalam Sanadnya terdapat kelemaha”n [13]
Ø  Berkata Al-Hafidz Azzalaily dalam Nashoburroyah : “Para ulama mengatakan Aflat Bin Kholifah adalah Perawi yang tidak dikenal dan tidak sah berHujjah dengan Haditnya”[14]
Ø  Berkata Al-Imam Al-Bukhory : “dalam jasroh Binti dajajah terdapat keanehan-keanehan”[15]
Ø  Berkata Al-imam Al-Baihaqy : “Hadits ini tidak kuat”[16]
Ø  Berkata Al-Khotoby : “Hadits ini dilemahkan oleh jamaah Ahlul Hadits”[17]

Setelah pemaparan singkat diatas, jelaslah Bahwa tidak ada dalil yang jelas Dan Shohih yang mendukukng keharaman Wanita haidh masuk kemasjid, sehingga hal ini dihukumi kembali keasalnya yaitu boleh, atau dengan kata lain kami lebih condong untuk mengatakan BAHWA WANITA HAIDH BOLEH MASUK KEDALAM MASJID selama dia mempunyai kebutuhan yang penting disana, seperti Tholabul Ilmi, mengajar yang seperti Ustadzah yang antum tanyakan atau urusan yang lainnya yang bersifat penting. dan dapat menjaga darah haidh tersebut agar tidak jatuh masjid.
Karena, ada dari Shohabat dan juga Shohabiyat yang menginap bahkan tinggal dimasjid, yang tentunya mereka tidak selamanya dalam keadaan Suci, dan berikut kami paparkan Dalilnya :
1.      Budak wanita yang Tinggal dimasjid
Sebagaimana  yang diriwayatkan dari ‘Aisyah –Rodhiyallohu anha- tentangnya :
فَكَانَ لَهَا خِبَاءٌ فِي الْمَسْجِدِ أَوْ حِفْشٌ..........
Dan perempuan itu punya Tenda kecil dimasjid[18]
2.      Seorang laki-laki Hitam atau Wanita Hitam  yang tinggal dimasjid menjadi marbot
Sebagaimana yang diriwayatkan dari Abi Hurairoh :
أَنَّ رَجُلًا أَسْوَدَ أَوْ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَ يَقُمُّ الْمَسْجِدَ فَمَاتَ...........
Sesungguhnya Lelaki hitam atau Wanita yang hitam[19] yang biasa membersihkan kotoran dimasjid meninggal……………

3.      Kisah Ashabusshuffah ( Orang-orang Miskin yang tinggal di serambi Masjid )
Sebagaimana Hadits yang diriwayatkan Al-Bukhory dalam Shohihnya no 442

Dan sekiranya telah gamblang, bahwa bagi kami Hukum Wanita haidh masuk masjid adalah boleh, namun jika ada yang menyelisihi hal ini, maka tidak mengapa selama ada Argumen kuat yang membuat dia yakin bahwa hal tersebut benar, karena sekali lagi kami katakan masalah fiqh adalah Waasi’ ( Lapang ) dan hal ini hanyalah terbatas pada masalah Fiqh saja tidak menyangkut masalah Aqidah.
Dan Sekalipun pandangan kami Wanita Haidh boleh masuk kemasjid, namun dikarenakan alotnya perselisihan Ulama dalam masalah ini, maka kami mengingatkan hendaklah WANITA HAIDH APALAGI ORANG JUNUB TIDAK MASUK KEMASJID KECUALI ADA SEBAB PENTING YANG MENGHARUSKAN DIA UNTUK MEMASUKINYA, seperti untuk Tholabul Ilmi, Mengajar yang seperti antum tanyakan dan hal penting lainnya. – Wallohu ‘alam-

 Mungkin hanya ini yang dapat kami sampaikan agar tidak melebar kearah lainnya, dan Sungguh kebenaran hanyalah ditangan Alloh Azza wajalla, kita hanya wajib berusaha mencari kebenaran tersebut. dan harapan kami semoga jawaban ini bermanfaat untuk Penanya dan Para Muslimin semuanya, sehingga menjadi tabungan diakhirat nanti
Segala puji bagi Alloh dan Sholawat dan salam terhatur kepada nabi Mulia Muhammad – Sholallohu ‘alaihi wasallam- dan akhirnya kami ucapkan AlHamdulillahi robbil ‘alamin

Penjawab   : Fajri Hidayat Al-fauzy


[1] Lihat Hiqozul Himam 1/32
[2] Pembahasan ini bisa diLihat di Bidayatul Mujtahid wanihayatul Muqtashid, hal 45, cet Dar Ibni Hazm
[3] Lihat Bidayatuk Mujtahid hal 45
[4] Lihat Majmu’ Syarh Al-muhadzab  2/183
[5] Al-Muhalla 2/183
[6] Lihat Di Tafsir At-thobary tentang ayat ini
[7] Lihat As-Sunan Al-kubro  2/433
[8] Lihat Al-Jauhar An-Naqy Libni At-turkamany  2/442
[9] Lihat Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah 1/183
[10]  Lihat di Sunan Al-kubro 1/216, dan juga Ibnu Jarir dalam tafsirnya 5/62, Ibnu Katsir dalam tafsirnya 1/501, dan As-Suyuthy dalam Addurul Mantsur 2/165 )
[11] Lihat Tafsir Ad-Duror Al-manshur, Al-Imam As-Suyuthy  dalam tafsir An-nisa :43
[12] Hadits ini diriwayatkan oleh abu dawud dalam Sunannya No 232, Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya no1327, Al-Baihaqy dalam Sunan Al-Kubro  2/442,.
[13] Lihat Fathul bary linbi Rojab 2/43
[14] Lihat Nashoburroyah fi takhrij ahadits Al-hidayah  1/417
[15] Lihat Tahdzibuttahdzib 12/406
[16] Lihat Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab 2/160
[17] Lihat tafsir ibni Katsir 1/501
[18] Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhory dalam Shohihnya no439, Ibnu Hibban Dalam Shohihnya No 1682, dan Ibnu khuzaimah dalam shohihnya no 1269, bahkan Al-Imam Al-Bukhory membuat bab  diHadits ini : BAB TIDURNYA SEORANG WANITA DIMASJID.
[19] Yang benar Ialah Seorang Wanita Hitam yang tinggal menjadi Marbot dimasjid sebagaimana yang dikatakan oleh Al-hafidz ibnu hajar dalam Fath Al-bary

Tidak ada komentar:

Posting Komentar